بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ
“Semua berkat berasal dari
Muhammad Saw.Diberkatilah Dia yang mengajar dan ia yang telah diberi pelajaran”.
NABI BESAR MUHAMMAD SAW.
“Hadhrat Muhammad, Junjungan dan Penghulu kami, Semoga Allah
memberi shalawat dan berkat atas dirinya”
“Setelah Allah, aku ini
mabuk dengan kecintaan terhadap Muhammad.
Kalau ini disebut kekafiran, maka demi Allah aku adalah kafir yang akbar”
” (Al-Masih-al-Mau’ud a.s.)
Bab 17
Pembatalan Masalah Zhihar dan Anak-Angkat Merupakan Latar Belakang Turunnya Ayat Khātaman Nabiyyīn Berkenaan Nabi Besar Muhammad Saw. &
Berbagai Makna Khātaman
Nabiyyīn
Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma
|
D
|
alam bagian
akhir Bab-bab sebelumnya telah dikemukakan mengenai firman Allah Swt. tentang makna ayat: مَا کَانَ
مُحَمَّدٌ اَبَاۤ اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ
وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ
النَّبِیّٖنَ -- “Muhammad bukanlah bapak salah seorang laki-laki di antara laki-laki
kamu, akan tetapi ia adalah Rasul Allah وَ خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ -- dan meterai
sekalian nabi” (QS.33:41).
Dalam firman-Nya tersebut Allah Swt. menyatakan bahwa Baginda Nabi Besar Muhammad
saw. bukan ayah jasmani seorang laki-laki bangsa Arab mana pun, melainkan adalah seorang Rasul
Allah, yang mengandung arti bahwa beliau saw. adalah bapak ruhani seluruh
umat manusia, dan beliau saw. juga bukan sekedar seorang Rasul Allah tetapi juga Khātaman Nabiyyīn, yang maksudnya
bahwa Nabi Besar Muhammad saw. adalah bapak
ruhani seluruh nabi Allah. Maka jika
beliau saw. dalam kenyataannya adalah seorang bapak
ruhani semua orang beriman dan
semua nabi Allah, betapa beliau saw. dapat disebut abtar atau tak berketurunan, firman-Nya:
اَلنَّبِیُّ اَوۡلٰی بِالۡمُؤۡمِنِیۡنَ مِنۡ اَنۡفُسِہِمۡ
وَ اَزۡوَاجُہٗۤ اُمَّہٰتُہُمۡ ؕ وَ
اُولُوا الۡاَرۡحَامِ بَعۡضُہُمۡ اَوۡلٰی بِبَعۡضٍ فِیۡ کِتٰبِ اللّٰہِ مِنَ
الۡمُؤۡمِنِیۡنَ وَ الۡمُہٰجِرِیۡنَ
اِلَّاۤ اَنۡ تَفۡعَلُوۡۤا اِلٰۤی
اَوۡلِیٰٓئِکُمۡ مَّعۡرُوۡفًا ؕ کَانَ ذٰلِکَ فِی الۡکِتٰبِ مَسۡطُوۡرًا ﴿﴾
Nabi itu lebih dekat kepada orang-orang beriman
daripada kepada diri mereka sendiri,
وَ
اَزۡوَاجُہٗۤ اُمَّہٰتُہُم -- dan istri-istrinya
adalah ibu-ibu ruhani
mereka. Tetapi menurut Kitab Allah keluarga yang sedarah lebih dekat satu sama
daripada orang-orang beriman dan orang-orang
yang berhijrah, kecuali jika kamu ber-buat kebaikan terhadap
sahabat kamu, yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab Al-Quran. (Al-Ahzāb [33]:7).
Menghapuskan
Adat Istiadat jahiliyah Mengenai Zhihar
dan Anak
Angkat
Ayat ini menghindarkan kemungkinan timbulnya dua macam tanggapan dari penyalahartian perintah yang terkandung
dalam ayat ke-6 sebelumnya, yang dalam
ayat itu orang-orang beriman
dianjurkan supaya memanggil anak-anak angkat mereka -- termasuk Zaid bin
Haritsah r.a., anak angkat Nabi Besar Muhammad Saw. -- dengan nama bapak mereka, maka
dalam ayat 7 Nabi Besar Muhammad saw. dengan sendirinya telah disebut “bapak orang-orang beriman”, sebab semua istri beliau saw. merupakan “ibu-ibu ruhani” orang-orang bertiman: وَ
اَزۡوَاجُہٗۤ اُمَّہٰتُہُم -- “dan istri-istrinya adalah ibu-ibu ruhani
mereka”.
Jadi, Surah Al-Ahzab ayat 6 membicarakan hubungan darah antara anak kandung dengan ayahnya, sedangkan ayat 7 yang sedang dibahas membicarakan hubungan ruhani yang ada antara Nabi
Besar Muhammad saw. dengan orang-orang
beriman, berikut firman-Nya mengenai kebatilan
adat-istiadat bangsa Arab jahiliyah
berkenaan dengan perlakuan buruk
terhadap istri dan sikap berlebihan berkenaan dengan anak angkat, yang dibatalkan oleh ajaran Islam
melakui amal Nabi Besar Muhammad saw.,
yaitu beliau saw. diperintahkan Allah Swt. untuk menikahi
janda Zaid bin Haritsah r.a., anak angkat beliau saw. (QS.33:39-41):
مَا جَعَلَ
اللّٰہُ لِرَجُلٍ مِّنۡ قَلۡبَیۡنِ فِیۡ
جَوۡفِہٖ ۚ وَ مَا جَعَلَ اَزۡوَاجَکُمُ
الِّٰٓیۡٔ تُظٰہِرُوۡنَ مِنۡہُنَّ
اُمَّہٰتِکُمۡ ۚ وَ مَا جَعَلَ
اَدۡعِیَآءَکُمۡ اَبۡنَآءَکُمۡ ؕ
ذٰلِکُمۡ قَوۡلُکُمۡ بِاَفۡوَاہِکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ یَقُوۡلُ الۡحَقَّ وَ ہُوَ
یَہۡدِی السَّبِیۡلَ ﴿﴾ اُدۡعُوۡہُمۡ
لِاٰبَآئِہِمۡ ہُوَ اَقۡسَطُ عِنۡدَ
اللّٰہِ ۚ فَاِنۡ لَّمۡ تَعۡلَمُوۡۤا اٰبَآءَہُمۡ فَاِخۡوَانُکُمۡ فِی الدِّیۡنِ
وَ مَوَالِیۡکُمۡ ؕ وَ لَیۡسَ عَلَیۡکُمۡ جُنَاحٌ فِیۡمَاۤ اَخۡطَاۡتُمۡ بِہٖ ۙ وَ
لٰکِنۡ مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوۡبُکُمۡ ؕ وَ
کَانَ اللّٰہُ غَفُوۡرًا رَّحِیۡمًا ﴿﴾
Allah
sekali-kali tidak menjadikan bagi
seseorang dua hati dalam dadanya,
وَ مَا جَعَلَ اَزۡوَاجَکُمُ الِّٰٓیۡٔ تُظٰہِرُوۡنَ مِنۡہُنَّ اُمَّہٰتِکُمۡ -- dan Dia
sekali-kali tidak pula menjadikan
istri-istri kamu yang kamu menjauhi mereka dengan menyebut mereka ibu adalah ibu-ibumu
yang hakiki, وَ مَا جَعَلَ
اَدۡعِیَآءَکُمۡ اَبۡنَآءَکُمۡ -- dan Dia tidak pula menjadikan anak-anak
angkat kamu sebagai anak-anak kamu. ذٰلِکُمۡ قَوۡلُکُمۡ
بِاَفۡوَاہِکُمۡ -- Yang
demikian itu hanyalah ucapan kamu
dengan kedustaan mulutmu, وَ اللّٰہُ یَقُوۡلُ الۡحَقَّ وَ
ہُوَ یَہۡدِی السَّبِیۡلَ --
sedangkan Allah mengatakan yang haq,
dan Dia memberi petunjuk kepada jalan
yang lurus. اُدۡعُوۡہُمۡ
لِاٰبَآئِہِمۡ ہُوَ اَقۡسَطُ عِنۡدَ
اللّٰہِ -- Panggillah mereka dengan nama ayah-ayah mereka, hal itu lebih adil di sisi Allah. فَاِنۡ لَّمۡ تَعۡلَمُوۡۤا اٰبَآءَہُمۡ
فَاِخۡوَانُکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ مَوَالِیۡکُمۡ -- Tetapi jika kamu tidak mengetahui bapak mereka
maka mereka adalah saudara-saudara kamu
dalam agama dan sahabat-sahabat kamu.
وَ لَیۡسَ عَلَیۡکُمۡ جُنَاحٌ فِیۡمَاۤ
اَخۡطَاۡتُمۡ بِہٖ -- Dan tidak
ada dosa atas kamu mengenai kesalahan yang telah kamu kerjakan dalam
urusan ini, وَ لٰکِنۡ مَّا
تَعَمَّدَتۡ قُلُوۡبُکُمۡ ؕ وَ کَانَ
اللّٰہُ غَفُوۡرًا رَّحِیۡمًا -- tetapi kamu
diminta pertanggung-jawaban atas apa
yang sengaja disengaja hati kamu. وَ کَانَ اللّٰہُ
غَفُوۡرًا رَّحِیۡمًا -- Dan adalah Allah
Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(Al-Ahzāb
[33]:5-6).
Makna Zhihar dan Hukumannya
Zhihar atau muzhaharah dalam
ayat وَ مَا
جَعَلَ اَزۡوَاجَکُمُ الِّٰٓیۡٔ تُظٰہِرُوۡنَ مِنۡہُنَّ اُمَّہٰتِکُمۡ -- “dan Dia
sekali-kali tidak pula menjadikan
istri-istri kamu yang kamu menjauhi mereka dengan menyebut mereka ibu adalah ibu-ibumu
yang hakiki,” berarti
suami memisahkan diri sendiri dari istrinya
sendiri -- yakni tidak lagi
memperlakukannya sebagai istri -- dengan memanggilnya ibu (Lexicon Lane),
firman-Nya:
بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ﴿﴾ قَدۡ سَمِعَ اللّٰہُ قَوۡلَ الَّتِیۡ تُجَادِلُکَ فِیۡ زَوۡجِہَا وَ
تَشۡتَکِیۡۤ اِلَی اللّٰہِ ٭ۖ وَ اللّٰہُ
یَسۡمَعُ تَحَاوُرَکُمَا ؕ اِنَّ اللّٰہَ سَمِیۡعٌۢ بَصِیۡرٌ ﴿﴾ اَلَّذِیۡنَ یُظٰہِرُوۡنَ مِنۡکُمۡ مِّنۡ نِّسَآئِہِمۡ مَّا ہُنَّ اُمَّہٰتِہِمۡ ؕ اِنۡ اُمَّہٰتُہُمۡ
اِلَّا الِّٰٓیۡٔ وَلَدۡنَہُمۡ ؕ وَ اِنَّہُمۡ لَیَقُوۡلُوۡنَ مُنۡکَرًا مِّنَ الۡقَوۡلِ وَ زُوۡرًا ؕ
وَ اِنَّ اللّٰہَ لَعَفُوٌّ غَفُوۡرٌ ﴿﴾
Aku baca dengan nama
Allah, Maha Pemurah, Maha Penyayang. Sungguh Allah
benar-benar te-lah mendengar ucapan perempuan yang menyampaikan gugatan kepada engkau mengenai
suaminya dan mengadu kepada Allah, dan Allah
telah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. اَلَّذِیۡنَ
یُظٰہِرُوۡنَ مِنۡکُمۡ مِّنۡ
نِّسَآئِہِمۡ مَّا ہُنَّ
اُمَّہٰتِہِمۡ -- Orang-orang di antara kamu yang menzhihar dengan mengatakan ibu
kepada istri-istrinya, mereka
itu sekali-kali bukanlah ibu mereka.
اِنۡ
اُمَّہٰتُہُمۡ اِلَّا الِّٰٓیۡٔ
وَلَدۡنَہُمۡ -- Tidak lain ibu-ibu mereka melainkan yang melahirkan mereka. وَ اِنَّہُمۡ لَیَقُوۡلُوۡنَ مُنۡکَرًا مِّنَ الۡقَوۡلِ وَ زُوۡرًا -- Dan se-sungguhnya mereka
benar-benar mengucapkan perkataan yang munkar dan dusta. وَ اِنَّ اللّٰہَ لَعَفُوٌّ غَفُوۡرٌ
-- Dan sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf, Maha Pengampun. (Al-Mujādalah
[58]:1-3).
Khaulah, istri Aus bin Shamit dan anak
perempuan Tha’labah, telah bercerai
dengan suaminya karena suaminya memanggil dia “ibu”, kata-kata harfiah yang dipakainya
yaitu “Engkau bagiku sebagai punggung
ibuku,” dan dengan demikian menurut kebiasaan
masyarakat Arab kuno segala hubungan
suami-istri di antara dia dan suaminya terputus.
Perempuan malang itu tidak dapat menuntut cerai supaya dapat menikah lagi dan tidak pula mempunyai hak menikmati pergaulan suami istri
lagi, karena itu ia menjadi seorang perempuan yang nasibnya terkatung-katung, tidak terpelihara. Lalu ia menghadap kepada Nabi Besar Muhammad saw. dan menyampaikan keluhan
kepada beliau saw. mengenai keadaan canggung
yang dihadapkan pada dirinya, dan ia memohon nasihat dan pertolongan
beliau saw. dalam urusan itu.
Nabi Besar Muhammad saw. menyatakan ketidakmampuan beliau saw. berbuat sesuatu baginya, karena telah
menjadi kebiasaan beliau saw.bahwa tidak pernah memberikan keputusan dalam urusan seperti itu, kecuali bila beliau saw. memperoleh petunjuk Ilahi dengan perantaraan wahyu. Wahyu itu turun kemudian dan kebiasaan zhihar dinyatakan
sebagai perbuatan terlarang (QS.33:5).
Sakralnya Pernikahan Dalam Islam
Jadi, betapa adat-istiadat jahiliyah benar-benar sangat merendahkan martabat kaum perempuan, sehingga hanya karena alasan yang sepele saja suami dapat meluputkan hak-hak
para istri, seperti yang dijelaskan dalam ajaran Islam (Al-Quran) berkenaan dengan perceraian (QS.2:223-243; QS.65:1-8).
Firman Allah
Swt. selanjutnya menjelaskan, bahwa betapa menurut ajaran Islam (Al-Quran) pernikahan merupakan suatu yang sakral dan tidak boleh
dipermainkan sekehendak hawa-nafsu
sendiri, firman-Nya:
وَ
الَّذِیۡنَ یُظٰہِرُوۡنَ مِنۡ نِّسَآئِہِمۡ ثُمَّ یَعُوۡدُوۡنَ لِمَا قَالُوۡا
فَتَحۡرِیۡرُ رَقَبَۃٍ مِّنۡ قَبۡلِ
اَنۡ یَّتَمَآسَّا ؕ ذٰلِکُمۡ تُوۡعَظُوۡنَ بِہٖ ؕ وَ اللّٰہُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِیۡرٌ ﴿﴾ فَمَنۡ لَّمۡ
یَجِدۡ فَصِیَامُ شَہۡرَیۡنِ مُتَتَابِعَیۡنِ مِنۡ قَبۡلِ اَنۡ یَّتَمَآسَّا ۚ
فَمَنۡ لَّمۡ یَسۡتَطِعۡ فَاِطۡعَامُ سِتِّیۡنَ مِسۡکِیۡنًا ؕ ذٰلِکَ
لِتُؤۡمِنُوۡا بِاللّٰہِ وَ رَسُوۡلِہٖ ؕ
وَ تِلۡکَ حُدُوۡدُ اللّٰہِ ؕ وَ لِلۡکٰفِرِیۡنَ عَذَابٌ
اَلِیۡمٌ ﴿﴾ اِنَّ
الَّذِیۡنَ یُحَآدُّوۡنَ اللّٰہَ
وَ رَسُوۡلَہٗ کُبِتُوۡا کَمَا کُبِتَ الَّذِیۡنَ مِنۡ قَبۡلِہِمۡ وَ قَدۡ اَنۡزَلۡنَاۤ اٰیٰتٍۭ بَیِّنٰتٍ ؕ وَ لِلۡکٰفِرِیۡنَ
عَذَابٌ مُّہِیۡنٌ ۚ﴿﴾
Orang-orang yang menzhihar istri-istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa
yang telah diucapkannya فَتَحۡرِیۡرُ رَقَبَۃٍ
مِّنۡ قَبۡلِ اَنۡ یَّتَمَآسَّا -- maka mereka harus memerdekakan seorang sahaya
sebelum mereka berdua bercampur. Itulah
yang dinasihatkan kepada kamu, dan
Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan. فَمَنۡ لَّمۡ یَجِدۡ فَصِیَامُ شَہۡرَیۡنِ
مُتَتَابِعَیۡنِ مِنۡ قَبۡلِ اَنۡ یَّتَمَآسَّا -- Maka barangsiapa
tidak mendapatkan seorang hamba sahaya maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya
bercampur, فَمَنۡ لَّمۡ یَسۡتَطِعۡ فَاِطۡعَامُ سِتِّیۡنَ مِسۡکِیۡنًا -- dan barangsiapa tidak mampu berbuat demikian maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah
supaya kamu beriman kepada Allāh dan
Rasul-Nya. Dan demikianlah batas-batas peraturan Allah, وَ لِلۡکٰفِرِیۡنَ عَذَابٌ
اَلِیۡمٌ -- dan bagi orang-orang kafir ada azab yang sangat
pedih. اِنَّ الَّذِیۡنَ یُحَآدُّوۡنَ اللّٰہَ وَ رَسُوۡلَہٗ کُبِتُوۡا کَمَا کُبِتَ
الَّذِیۡنَ مِنۡ قَبۡلِہِمۡ وَ قَدۡ
اَنۡزَلۡنَاۤ اٰیٰتٍۭ بَیِّنٰتٍ -- Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya
pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang sebelum mereka mendapat
kehinaan, وَ قَدۡ اَنۡزَلۡنَاۤ اٰیٰتٍۭ
بَیِّنٰتٍ -- dan sungguh Kami
telah menurunkan Tanda-tanda yang nyata, وَ لِلۡکٰفِرِیۡنَ عَذَابٌ مُّہِیۡنٌ -- dan bagi
orang-orang kafir ada azab yang menghinakan. (Al-Mujādalah [58]:4-6).
Kata-kata
“Mereka hendak menarik kembali apa
yang pernah dikatakan mereka”, dapat berarti bahwa sesudah memanggil istri mereka “ibu” -- yakni menzhihar istri -- mereka berusaha menegakkan kembali hubungan
badan; atau kata-kata itu dapat juga berarti bahwa sesudah sekali memanggil
istri-istri mereka “ibu”, mereka mengulangi lagi apa yang dikatakan
mereka. Menurut arti ini, pengulangan
dengan sengaja kata-kata yang tidak
disukai itulah menjadikan orang yang mengucapkannya
layak mendapat hukuman seperti
dijelaskan dalam ayat ini dan ayat berikutnya, dan bukan ucapan yang terlontar secara kebetulan
atau tidak disengaja.
Hukuman
tegas yang disebut di dalam ayat-ayat ini menunjukkan betapa beratnya kejahatan menyebut istri sendiri “ibu”.
Pertalian batin dengan “ibu” adalah
terlalu suci untuk dipermainkan. Menyebut
istri sendiri “ibu” adalah sama seperti menentang
Allah Swt., begitu mengerikannya pelanggaran
itu.
Hati Manusia Hanya Melayani Satu Macam “Keharuan” Saja
Kembali
kepada Surah Al-Ahzab ayat 5-6, kata ad’iya dalam ayat وَ مَا جَعَلَ اَدۡعِیَآءَکُمۡ اَبۡنَآءَکُمۡ -- dan Dia tidak pula menjadikan anak-anak
angkat kamu sebagai anak-anak kamu” adalah bentuk jamak dari da’iy dan
berarti: seorang yang diaku anak oleh
orang lain yang bukan ayahnya sendiri, anak angkat; orang yang asal-usulnya
atau silsilah keturunannya atau orangtuanya diragukan; seseorang yang
mengaitkan silsilah keturunannya kepada orang-orang yang bukan bapaknya sendiri
yang sejati (Lexicon Lane).
Ayat 5 dan 6 Surah Al-Ahzāb tersebut berikhtiar menghapuskan
dua macam adat-kebiasaan jahiliyah yang mendarah daging dan yang
tersebar luas di kalangan bangsa Arab
di zaman Nabi Besar Muhammad saw.,
sehingga beliau saw. pun telah menjadikan Zaid
bin Haritsah sebagai anak-angkat beliau
a.s ketika yang bersangkutan (Zaid) memilih
untuk tetap bersama dengan
beliau saw. daripada pergi bersama ayah kandungnya (Haritsah), serta
menyebutnya Zaid bin Muhammad.
Yang
paling buruk dari antara kedua macam adat-kebiasaan itu ialah zhihar. Seorang
suami dalam keadaan naik darah (marah) biasa menyebut ibu kepada istrinya. Perempuan yang malang itu diluputkan dari hak-haknya
sebagai istri, namun demikian ia tetap terikat kepada suami tanpa mempunyai hak menikah dengan orang lain untuk jadi suaminya.
Adat-kebiasaan jahiliyah yang lain ialah kebiasaan mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri. Kebiasaan ini kecuali dikhawatirkan menyebabkan kekalutan dalam hubungan darah, juga merupakan suatu kebiasaan kekanak-kanakan dan dungu.
Alasan bagi penghapusan kedua kebiasaan jahiliyah itu dirangkum dalam
kata-kata مَا جَعَلَ اللّٰہُ لِرَجُلٍ مِّنۡ
قَلۡبَیۡنِ فِیۡ جَوۡفِہٖ -- Allah tidak menjadikan bagi seseorang
dua buah hati dalam dadanya”.
Hati manusia
dipahami sebagai tempat bersemayam keharuan-keharuan
dan perasaan-perasaan. Lagi pula hati manusia hanya
dapat melayani satu macam keharuan
pada suatu saat tertentu. Keharuan-keharuan
yang bertentangan tidak mungkin
dilayani oleh hati secara serentak
pada waktu yang bersamaan. Lagi pula hubungan-hubungan manusiawi yang
berbedaan memancing keharuan yang
berlain-lainan pula.
Hanya semata-mata menyebut istrinya ibu sendiri
atau menyebut seorang asing anaknya
tidak dapat memancing keharuan yang serasi di dalam hati. Karena itu istri
seseorang tidak mungkin menjadi ibunya
dan begitu pula seorang orang asing tidak
mungkin menjadi anak kandungnya.
Kata-kata yang keluar dari mulut semata-mata tidaklah dapat mengubah keadaan hati si
pengucap kata-kata itu, begitu pula kata-kata
itu tidaklah dapat mengubah
kenyataan-kenyataan yang tidak dapat disembunyikan,
mengenai hubungan jasmani. Itulah makna ayat ذٰلِکُمۡ قَوۡلُکُمۡ
بِاَفۡوَاہِکُمۡ -- Yang
demikian itu hanyalah ucapan kamu
dengan kedustaan mulutmu.”
“Persaudaraan Ruhaniah”
Tidak Dapat “Saling Mewarisi” Harta Kekayaan
Jadi,
kembali kepada firman Allah mengenai “kebapak-ruhanian” Nabi Besar Muhammad
saw.:
اَلنَّبِیُّ اَوۡلٰی بِالۡمُؤۡمِنِیۡنَ مِنۡ اَنۡفُسِہِمۡ
وَ اَزۡوَاجُہٗۤ اُمَّہٰتُہُمۡ ؕ وَ
اُولُوا الۡاَرۡحَامِ بَعۡضُہُمۡ اَوۡلٰی بِبَعۡضٍ فِیۡ کِتٰبِ اللّٰہِ مِنَ
الۡمُؤۡمِنِیۡنَ وَ الۡمُہٰجِرِیۡنَ
اِلَّاۤ اَنۡ تَفۡعَلُوۡۤا اِلٰۤی
اَوۡلِیٰٓئِکُمۡ مَّعۡرُوۡفًا ؕ کَانَ ذٰلِکَ فِی الۡکِتٰبِ مَسۡطُوۡرًا ﴿﴾
Nabi itu lebih dekat kepada orang-orang beriman
daripada kepada diri mereka sendiri,
وَ
اَزۡوَاجُہٗۤ اُمَّہٰتُہُم -- dan istri-istrinya
adalah ibu-ibu ruhani
mereka. Tetapi me-nurut Kitab Allah keluarga yang sedarah lebih dekat satu sama
daripada orang-orang beriman dan orang-orang
yang berhijrah, kecuali jika kamu ber-buat kebaikan terhadap
sahabat kamu, yang demikian itu telah tertulis di da-lam Kitab Al-Quran. (Al-Ahzāb [33]:7).
Ukhuwah
Islamiyah atau persaudaraan dalam
Islam yang telah menjelma melalui kebapak-ruhanian
Nabi Besar Muhammad saw. mungkin telah
menjuruskan orang-orang kepada salah
pengertian, bahwa orang-orang Islam
yang tidak memiliki hubungan darah
apa pun dapat saling mewarisi harta
kekayaan masing-masing.
Ayat ini (QS.33:7) berikhtiar menghilangkan salah pengertian itu dengan menetapkan,
bahwa hanya keluarga yang ada hubungan darah sajalah yang dapat mewarisi satu sama lain, dan bahwa dari keluarga sedarah pun hanya yang mukmin saja yang dapat mewarisi satu sama lain, sedang orang-orang yang kafir telah dicegah dari mewarisi harta keluarga
mereka yang beriman.
Ayat ini pun melenyapkan bentuk persaudaraan
yang diadakan oleh Nabi Besar Muhammad saw. antara kaum Muhajirin dari Mekkah dan
kaum Anshar Madinah, yaitu pada waktu kaum Muhajirin
sampai di Medinah, yang menurut perjanjian
persaudaraan itu bahkan seorang Muhajir
akan mewarisi juga harta yang ditinggalkan seorang Anshar.
Persaudaraan
yang tadinya hanya merupakan tindakan
sementara dan diambil guna memulihkan
kembali keadaan ekonomi kaum Muhajirin
itu, sekarang melalui ayat tersebut ditiadakan, dan hanya hubungan
darah — dan bukan hubungan atas
dasar keimanan semata — menjadi faktor penentu dalam menetapkan pembagian warisan dan dalam urusan-urusan kekeluargaan lainnya
(QS.4:8 & 34). Akan tetapi Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Muslim) yang
lebih luas berlanjut terus, dan orang-orang Muslim
diharapkan memperlakukan satu sama
lain seperti saudara (QS.49:11).
Itulah hubungan penghapusan
masalah zhihar dan anak-angkat
dengan firman-Nya: Ayat مَا کَانَ
مُحَمَّدٌ اَبَاۤ اَحَدٍ مِّنۡ
رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ -- “Muhammad
bukanlah bapak salah seorang
laki-laki di antara laki-laki kamu, akan tetapi ia adalah Rasul Allah وَ خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ -- dan meterai
sekalian nabi’ mengatakan, bahwa Baginda Nabi Besar Muhammad saw. bukan ayah jasmani seorang laki-laki bangsa Arab mana pun, melainkan adalah seorang Rasul
Allah, yang mengandung arti bahwa beliau saw. adalah bapak ruhani seluruh
umat manusia, dan beliau juga bukan sekedar seorang Rasul Allah tetapi juga Khātaman Nabiyyīn, yang maksudnya
bahwa Nabi Besar Muhammad saw. adalah bapak
ruhani seluruh nabi Allah. Maka
bila beliau saw. dalam kenyataannya adalah seorang bapak
ruhani semua orang beriman dan
semua nabi Allah, betapa beliau saw. dapat disebut abtar atau tak berketurunan.
Pembelaan Berjenjang Terhadap Nabi Besar Muhammad Saw. & Berbagai Makna “Khātaman Nabiyyīn”
Jadi, sangat jelas sekali bantahan berjenjang yang
dikemukakan ayat Khātaman Nabiyyīn
tersebut terhadap tuduhan para pemuka
kaum kafir Arab bahwa Nabi Besar
Muhammad saw. telah melakukan suatu tindakan
tercela berupa
menikahi janda anak angkatnya, bertentangan dengan adat-istiadat jahiliyah bangsa Arab. Bantahan berjenjang tersebut
adalah:
1. Bahwa karena semua anak laki-laki Nabi Besar
Muhammad saw. telah wafat pada waktu
masih kecil, jadi beliau saw. adalah مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ اَحَدٍ
مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ --
“Muhammad bukanlah bapak salah seorang laki-laki kalian”, termasuk bukan ayah kandung Zaid bin Haritsah
r.a., sehingga pernikahan beliau saw. dengan
Siti Zainab r.a. dibenarkan menurut syariat
Islam (Al-Quran).
2. Bagaimana mungkin Nabi Besar
Muhammad saw. akan melakukan tindakan tercela, sebab beliau saw. adalah seorang
Rasul Allah yang harus merupakan suri teladan kebaikan, itulah makna pembelaan
kedua: وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ --
“akan tetapi ia adalah seorang Rasul Allah”.
3. Terlebih lagi Nabi Besar
Muhammad saw. bukan saja sekedar Rasul
Allah pembawa syariat terakhir
dan tersempurna (QS.5:4) tetapi juga satu-satunya Rasul Allah yang
bergelar خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ (Khātaman Nabiyyīn).
Apabila ungkapan وَ خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ diambil dalam arti bahwa itu nabi yang terakhir, dan bahwa “tidak ada
nabi akan datang sesudah beliau saw.”, maka ayat ini akan nampak sumbang
bunyinya dan tidak mempunyai pertautan dengan konteks ayat, dan daripada menyanggah ejekan orang-orang kafir bahwa Nabi
Besar Muhammad saw. tidak berketurunan,
malahan mendukung dan menguatkannya.
Pendek kata, menurut arti yang tersimpul dalam
kata khātam seperti dikatakan di atas, maka ungkapan Khātaman
Nabiyyīn dapat mempunyai kemungkinan empat macam arti:
(1) Nabi Besar Muhammad saw. adalah meterai
para nabi, yakni, tidak ada nabi dapat dianggap benar kalau kenabiannya
tidak bermeteraikan Nabi Besar Muhammad saw.. Kenabian
semua nabi Allah yang sudah lampau harus dikuatkan
dan disahkan oleh Nabi Besar Muhammad saw. dan
juga tidak ada seorang pun yang dapat mencapai tingkat kenabian sesudah beliau, kecuali dengan menjadi pengikut beliau (QS.4:70-71).
(2) Nabi Besar Muhammad saw. adalah yang terbaik, termulia, dan
paling sempurna dari antara semua nabi dan juga beliau adalah sumber hiasan bagi mereka (Zurqani, Syarah Muwahib
al-Laduniyyah).
(3) Nabi Besar Muhammad saw. adalah yang terakhir di antara para nabi
pembawa syari'at. Penafsiran ini telah diterima oleh para ulama terkemuka,
orang-orang suci dan waliullah seperti Ibn ‘Arabi, Syah Waliullah, Imam ‘Ali
Qari, Mujaddid Alf Tsani, dan lain-lain.
Menurut ulama-ulama besar dan
para waliullāh itu, tidak ada nabi dapat datang sesudah Nabi Besar Muhammad saw. yang dapat memansukhkan (membatalkan) millah
beliau atau yang akan datang dari luar umat beliau (Futuhat, Tafhimat,
Maktubat, dan Yawaqit wa’l Jawahir).
Sitti Aisyah r.a., istri Nabi Besar Muhammad saw., yang amat berbakat
menurut riwayat pernah mengatakan: “Katakanlah bahwa beliau (Nabi Besar
Muhammad saw. adalah Khātaman Nabiyyin, tetapi janganlah
mengatakan tidak akan ada nabi lagi sesudah beliau” (Mantsur).
(4) Nabi Besar Muhammad saw. adalah
nabi yang terakhir (Akhirul Anbiya)
hanya dalam arti kata bahwa semua nilai
dan sifat kenabian terjelma dengan sesempurna-sempurnanya dan
selengkap-lengkapnya dalam diri beliau: khātam dalam arti sebutan terakhir untuk menggambarkan kebagusan dan kesempurnaan adalah sudah
lazim dipakai.
Lebih-lebih Al-Quran dengan jelas
mengatakan tentang bakal diutusnya nabi-nabi
sesudah Nabi Besar Muhammad saw. wafat (QS.7:36). Nabi Besar Muhammad saw. sendiri jelas mempunyai tanggapan
mengenai berlan jutnya kenabian
sesudah beliau. Menurut riwayat, beliau pernah bersabda: “Seandainya Ibrahim (putra beliau) masih hidup, niscaya ia akan menjadi
nabi” (Ibnu Majah,
Kitab al-Jana’iz) dan: “Abu Bakar adalah sebaik-baik orang sesudahku, kecuali
bila ada seorang nabi muncul” (Kanzul-Umal).
(Bersambung)
Rujukan:
The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
***
Pajajaran
Anyar, 21 November 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar