Rabu, 25 November 2015

Keberanian dan Kegagah-perkasaan Nabi Besar Muhammad Saw. Menegakkan Haq (Kebenaran) & Berbagai Keberkatan Ruhani Mengikuti Nabi Besar Muhammad Saw.




بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ


Semua berkat berasal dari Muhammad Saw.Diberkatilah Dia yang mengajar dan ia yang telah diberi pelajaran”.

NABI BESAR MUHAMMAD SAW.

“Hadhrat Muhammad, Junjungan dan Penghulu kami,
Semoga Allah memberi salawat dan berkat atas dirinya”

“Setelah Allah, maka aku ini mabuk dengan kecintaan terhadap
Muhammad. Kalau ini disebut kekafiran, maka demi Allah aku adalah kafir yang akbar

 (Al-Masih-al-Mau’ud a.s.)


Bab 19

Keberanian dan Kegagah-perkasaan Nabi Besar Muhammad saw.   Menegakkan   Haq (Kebenaran) &  Berbagai Keberkatan Ruhani Mengikuti Nabi Besar Muhammad Saw.

 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam bagian akhir Bab-bab sebelumnya  telah dikemukakan  mengenai  kepatuh-taatan Nabi Besar Muhammad saw. kepada perintah Allah Swt. untuk menikahi janda anak angkat beliau saw., walau pun hal tersebut sangat rawan munculnya fitnah dari kalangan bangsa Arab Jahiliyah. Tetapi demi tegaknya ajaran Islam (Al-Quran)   -- sebagai  agama terakhir dan tersempurna (QS.5:4)  --  Nabi Besar Muhammad saw.  tidak mempedulikan semua kemungkinan buruk yang akan terjadi tersebut, firman-Nya:
وَ اِذۡ تَقُوۡلُ لِلَّذِیۡۤ  اَنۡعَمَ اللّٰہُ  عَلَیۡہِ وَ اَنۡعَمۡتَ عَلَیۡہِ  اَمۡسِکۡ عَلَیۡکَ زَوۡجَکَ وَ اتَّقِ اللّٰہَ  وَ تُخۡفِیۡ فِیۡ نَفۡسِکَ مَا اللّٰہُ مُبۡدِیۡہِ  وَ تَخۡشَی النَّاسَ ۚ وَ اللّٰہُ   اَحَقُّ اَنۡ  تَخۡشٰہُ ؕ فَلَمَّا قَضٰی زَیۡدٌ مِّنۡہَا وَطَرًا زَوَّجۡنٰکَہَا  لِکَیۡ لَا یَکُوۡنَ عَلَی  الۡمُؤۡمِنِیۡنَ حَرَجٌ  فِیۡۤ  اَزۡوَاجِ اَدۡعِیَآئِہِمۡ  اِذَا  قَضَوۡا  مِنۡہُنَّ  وَطَرًا ؕ وَ کَانَ   اَمۡرُ  اللّٰہِ  مَفۡعُوۡلًا ﴿﴾
Dan ingatlah ketika engkau berkata kepada orang yang Allah telah memberi nikmat kepadanya dan engkau pun telah memberi nikmat kepadanya: اَمۡسِکۡ عَلَیۡکَ زَوۡجَکَ وَ اتَّقِ اللّٰہَ    --  Pertahankanlah terus istri engkau pada diri engkau  dan bertakwalah kepada Allah”, وَ تُخۡفِیۡ فِیۡ نَفۡسِکَ مَا اللّٰہُ مُبۡدِیۡہِ  وَ تَخۡشَی النَّاسَ ۚ وَ اللّٰہُ   اَحَقُّ اَنۡ  تَخۡشٰہُ  -- sedangkan engkau menyembunyikan dalam hati engkau apa yang Allah hendak menampakkannya, dan engkau takut kepada manusia padahal Allah lebih berhak agar engkau takut kepada-Nya.  فَلَمَّا قَضٰی زَیۡدٌ مِّنۡہَا وَطَرًا --  Maka tatkala Zaid menetapkan keinginannya terhadap dia,  زَوَّجۡنٰکَہَا  لِکَیۡ لَا یَکُوۡنَ عَلَی  الۡمُؤۡمِنِیۡنَ حَرَجٌ  فِیۡۤ  اَزۡوَاجِ اَدۡعِیَآئِہِمۡ  اِذَا  قَضَوۡا  مِنۡہُنَّ  وَطَرًا ؕ    -- Kami menikahkan engkau dengan dia  supaya tidak akan ada keberatan bagi orang-orang beriman menikahi bekas istri anak-anak angkatnya  apabila mereka telah menetapkan keinginannya mengenai mereka, وَ کَانَ   اَمۡرُ  اللّٰہِ  مَفۡعُوۡلًا  -- dan keputusan Allah pasti akan terlaksana. (Al-Ahzāb [33]:40).
       Yang dimaksud  dalam ayat  وَ اِذۡ تَقُوۡلُ لِلَّذِیۡۤ  اَنۡعَمَ اللّٰہُ  عَلَیۡہِ وَ اَنۡعَمۡتَ عَلَیۡہِ    -- “Dan ingatlah ketika engkau berkata kepada orang yang Allah telah memberi nikmat kepadanya dan engkau pun telah memberi nikmat kepadanya   adalah Zaid ibn Haritsah r.a., seorang pemuda yang dimerdekakan oleh Nabi Besar Muhammad saw., yang . kemudian  diambil beliau sebagai anak angkat beliau, sebelum pengangkatan itu dinyatakan tidak sah dalam Islam dalam   Surah Al-Ahzab.  
      Sitti Zainab r.a. adalah anak bibi  Nabi Besar Muhammad saw.  karena itu beliau seorang bangsawati Arab tulen, sangat bangga akan leluhur beliau dan akan kedudukan mulia dalam masyarakat. Islam menganggap dan telah memberi kepada dunia — peradaban dan kebudayaan yang di dalamnya tidak ada pembagian kelas, tidak ada kebangsawanan warisan, tidak ada hak-hak istimewa. Semua manusia bebas dan setara dalam pandangan Ilahi.
     Nabi Besar Muhammad saw.  menghendaki agar pelaksanaan cita-cita luhur agama Islam ini dimulai oleh keluarga beliau saw. sendiri. Beliau saw. ingin agar Sitti Zainab  r.a. menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a., yang kendatipun telah dimerdekakan oleh Nabi Besar Muhammad saw., sayang sekali ia masih tetap dianggap budak oleh sebagian orang. Justru cap perbudakan itulah  pemisah antara “orang merdeka” dan “budak belian” yang diikhtiarkan oleh Nabi Besar Muhammad saw. menghilangkannya melalui pernikahan Sitti Zainab dengan Zaid bin Haritsah r.a..

Hikmah  di Balik  Perceraian Zaid bin Haritsah r.a. dengan Istrinya yang Disesali Nabi Besar Muhammad Saw.  & Makna “Rasa Takut” Nabi Besar Muhammad Ssaw.

     Karena menjunjung tinggi keinginan  Nabi Besar Muhammad saw.  maka Sitti Zainab r.a. menyetujui usul itu. Maksud  Nabi Besar Muhammad saw. telah tercapai. Pernikahan itu menghilangkan perbedaan dan pembagian kelas. Hal itu merupakan peragaan amaliah akan cita-cita luhur agama Islam.
     Akan tetapi malang sekali, pernikahan itu berakhir dengan kegagalan, bukan disebabkan oleh perbedaan kedudukan sosial antara Sitti Zainab r.a. dan Zaid bin Haritsah r.a., melainkan karena tidak ada persesuaian dalam pembawaan dan perangai mereka, dan juga oleh sebab perasaan rendah diri yang diderita Zaid bin Haritsah r.a.  sendiri.
      Tentu saja kegagalan pernikahan itu membuat hati Nabi Besar Muhammad saw. sedih. Inilah makna  takut ayat  وَ تُخۡفِیۡ فِیۡ نَفۡسِکَ مَا اللّٰہُ مُبۡدِیۡہِ  وَ تَخۡشَی النَّاسَ ۚ وَ اللّٰہُ   اَحَقُّ اَنۡ  تَخۡشٰہُ  -- sedangkan engkau menyembunyikan dalam hati engkau apa yang Allah hendak menampakkannya, dan engkau takut kepada manusia padahal Allah lebih berhak agar engkau takut kepada-Nya.”
       Tetapi kejadian itu pun memenuhi suatu maksud yang sangat berguna. Sesuai dengan perintah Ilahi, sebagaimana disebutkan pada bagian akhir ayat ini, Nabi Besar Muhammad saw. sendiri atas perintah Allah Swt. kemudian menikahi Sitti Zainab r.a., dan  perintah Allah Swt. yang dilaksanakan oleh Nabi Besar Muhammad saw. tersebut membongkar sampai ke akar-akarnya kebiasaan yang telah mendarah-daging pada orang-orang Arab zaman jahiliah, bahwa merupakan pantangan bagi seseorang menikahi bekas istri anak angkatnya, sebab menurut  mereka kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung.
      Kebiasaan adat istiadat jahiliyah bangsa Arab mengangkat anak tersebut dihapuskan dan dengan itu anggapan keliru itu dihilangkan (QS.33:5-6). Oleh karena itu pernikahan Sitti Zainab r.a. dengan Zaid bin Haritsah r.a.  memenuhi suatu tujuan luhur lainnya, dari sekedar untuk menghilangkan jarak dalam  hal status sosial di kalangan sesama Muslim.
     Kata-kata “dan bertakwalah kepada Allah,” dalam ayat اَمۡسِکۡ عَلَیۡکَ زَوۡجَکَ وَ اتَّقِ اللّٰہَ    -- . Pertahankanlah terus istri engkau pada diri engkau  dan bertakwalah kepada Allah”,  mengandung arti bahwa Zaid bin Haritsah r.a.  ingin menceraikan Sitti Zainab dan karena perceraian itu, menurut Islam  sangat tidak diridhai  dalam pandangan Tuhan, maka Nabi Besar Muhammad saw.  menganjurkan kepadanya agar tidak berbuat demikian.
       Anak kalimat اَمۡسِکۡ عَلَیۡکَ -- “...tahanlah isteri engkau pada diri engkau sendiri,” dapat dikenakan baik kepada Zaid maupun kepada  Nabi Besar Muhammad saw. . Kalau dikenakan kepada Zaid bin Haritsah r.a, maka kalimat itu akan berarti, bahwa Zaid  bin Haritsah r.a  tidak suka kalau akibat perceraian dengan Sitti Zainab r.a. akan nampak, barangkali karena sebagaimana ternyata dari kata-kata وَ اتَّقِ اللّٰہَ --      dan bertakwalah kepada Allah,”  titik berat  kesalahan” terletak lebih banyak pada diri beliau daripada pada diri Sitti Zainab r.a.
       Tetapi kalau dikenakan kepada    maka kata-kata itu akan berarti bahwa sebab pernikahan antara Zaid bin Haritsah r.a dan Sitti Zainab r.a.  itu telah diatur atas permintaan dan kehendak  Nabi Besar Muhammad saw.   maka dengan sendirinya beliau saw. tidak suka kalau pernikahan itu pecah.
     Anak kalimat itu pun menunjukkan  bahwa  Nabi Besar Muhammad saw.. khawatir kalau-kalau putusnya pernikahan yang telah mengakibatkan suatu hal yang nampaknya merupakan kegagalan dalam rangka ukhuwah Islamiyah (persaudaraan menurut Islam) akan menyebabkan tumbuhnya beberapa kecaman dan kegelisahan dalam pikiran orang-orang yang lemah iman.
        Itulah makna sebenarnya  kekhawatiran yang menekan sekali perasaan  Nabi Besar Muhammad saw.. Jadi, kata-kata  وَ تَخۡشَی النَّاسَ -- “engkau takut kepada manusia”  sama sekali tidak ada kaitannya dengan tuduhan dusta  terhadap kesucian beliau saw..
                                                   
Fitnah Atas dasar Kedengkian

       Beberapa kiritikus lawan Islam dari kalangan Kristen berlagak telah menemukan suatu dasar (alasan) dalam pernikahan  Nabi Besar Muhammad saw..   dengan Sitti Zainab r.a.  untuk melakukan serangan keji terhadap beliau saw.. Telah dinyatakan oleh mereka bahwa karena secara kebetulan  Nabi Besar Muhammad saw.   melihat Sitti Zainab r.a., beliau saw.  jatuh cinta karena terpesona oleh kecantikannya, dan karena Zaid bin Haritsah r.a.  telah mengetahui hasrat  Nabi Besar Muhammad saw. untuk memperistrikan Sitti Zainab r.a. lalu berusaha menceraikan istrinya.
      Kenyataan bahwa musuh-musuh pun yang menyaksikan seluruh kejadian itu dengan mata mereka sendiri, tidak berani mengaitkan dasar pikiran (motif) rendah seperti kini dikaitkan kepada beliau saw. oleh kritikus-kritikus yang hidup sesudah lewat beberapa abad itu, sama sekali melenyapkan tuduhan keji dan sungguh tak berdasar itu, sampai ke akar-akarnya.
     Sitti Zainab r.a. adalah saudara sepupu beliau dan karena demikian dekatnya hubungan kekeluargaan beliau maka  Nabi Besar Muhammad saw.  pasti telah melihat beliau acapkali sebelum “pardah” diperintahkan (QS.24:32; QS.33:60). Kecuali itu, karena menghormati keinginan beliau saw.   yang terus menerus dikemukakan itulah, maka Sitti Zainab telah menyetujui dengan rasa enggan untuk menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a..
      Tersurat di dalam riwayat, bahwa Sitti Zainab r.a. dan kakaknya telah berhasrat sebelum beliau menikah dengan Zaid  agar beliau diperistri  Nabi Besar Muhammad saw. sendiri. Apakah kiranya yang menghambat  Nabi Besar Muhammad saw. memperistri beliau ketika beliau masih gadis dan beliau sendiri mengharapkan diperistri oleh  Nabi Besar Muhammad saw.?
      Seluruh peristiwa itu nampaknya  jelas merupakan rekaan “yang kaya” dayacipta para kritikus yang tidak bersahabat terhadap, dan mempercayai hal itu merupakan suatu penghinaan terhadap akal sehat manusia, karena semua itu samata-mata merupakan perintah Allah Swt., bukan kehendak Nabi Besar Muhammad saw. sebagaimana ayat: زَوَّجۡنٰکَہَا  لِکَیۡ لَا یَکُوۡنَ عَلَی  الۡمُؤۡمِنِیۡنَ حَرَجٌ  فِیۡۤ  اَزۡوَاجِ اَدۡعِیَآئِہِمۡ  اِذَا  قَضَوۡا  مِنۡہُنَّ  وَطَرًا ؕ    -- Kami menikahkan engkau dengan dia  supaya tidak akan ada keberatan bagi orang-orang beriman menikahi bekas istri anak-anak angkatnya  apabila mereka telah menetapkan keinginannya mengenai mereka.  
     Lebih lanjut Allah Swt. berfirman mengenai kepatuh-taatan Nabi Besar Muhammad saw. terhadap perintah Allah Swt. walau pun rawan mengundang fitnah dari masyarakat bangsa Arab Jahiliyah:
مَا کَانَ عَلَی النَّبِیِّ مِنۡ حَرَجٍ فِیۡمَا فَرَضَ اللّٰہُ  لَہٗ ؕ سُنَّۃَ اللّٰہِ  فِی الَّذِیۡنَ خَلَوۡا مِنۡ قَبۡلُ ؕ وَ کَانَ  اَمۡرُ  اللّٰہِ   قَدَرًا مَّقۡدُوۡرَۨا ﴿۫ۙ﴾ الَّذِیۡنَ یُبَلِّغُوۡنَ  رِسٰلٰتِ اللّٰہِ وَ یَخۡشَوۡنَہٗ  وَ لَا یَخۡشَوۡنَ  اَحَدًا  اِلَّا اللّٰہَ ؕ وَ کَفٰی  بِاللّٰہِ  حَسِیۡبًا ﴿﴾
Sekali-kali tidak ada keberatan atas Nabi mengenai  apa yang telah diwajibkan Allah kepadanya. Inilah sunnah Allah yang Dia tetapkan terhadap orang-orang yang telah berlalu sebelumnya, وَ کَانَ  اَمۡرُ  اللّٰہِ   قَدَرًا مَّقۡدُوۡرَۨا  -- dan perintah Allah ada-lah suatu keputusan yang telah ditetapkan. لَّذِیۡنَ یُبَلِّغُوۡنَ  رِسٰلٰتِ اللّٰہِ وَ یَخۡشَوۡنَہٗ  وَ لَا یَخۡشَوۡنَ  اَحَدًا  اِلَّا اللّٰہَ --  Orang-orang yang menyampaikan amanat Allah dan  takut kepada-Nya, dan tidak ada mereka takut siapa pun selain Allah, وَ کَفٰی  بِاللّٰہِ  حَسِیۡبًا  -- dan cukuplah Allah sebagai Penghisab. (Al-Ahzāb [33]:39-40). 
       Yang diisyaratkan dalam kata-kata  مَا کَانَ عَلَی النَّبِیِّ مِنۡ حَرَجٍ فِیۡمَا فَرَضَ اللّٰہُ  لَہٗ   -- “Sekali-kali tidak ada keberatan atas Nabi mengenai  apa yang telah diwajibkan Allah kepadanya” ialah pernikahan Nabi Besar Muhammad saw.  dengan Sitti Zainab r.a. Kata-kata itu menunjukkan bahwa pernikahan beliau terjadi dalam menaati suatu peraturan Ilahi yang   sifatnya khusus, yakni menurut ajaran Islam (Al-Quran) tidak ada larangan bagi  ayah-angkat menikahi janda (mantan istri) anak-angkat, sebab tidak akan menimbulkan kesemrawutan dalam masalah hubungan darah.

(Bersambung)

Rujukan:
The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
***
Pajajaran Anyar, 23  November 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar